Undang-Undang HAM (Hak Asasi Manusia)

Undang-Undang HAM (Hak Asasi Manusia) – Berdasarkan pada undang – undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pengertian Ham Menurut Uu No 39 Tahun 1999
Pengertian Ham Menurut Uu No 39 Tahun 1999

Berdasarkan pengertian hak asasi manusia, ciri pokok pada hakikat hak asasi manusia adalah (Tim ICCE UIN, 2003):

1. Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. Hak asasi manusia adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2. Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal usul, ras, agama, etnik, dan pandangan politik.
3. Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap memiliki hak asasi manusia meskipun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi bahkan melanggar hak asasi manusia.
Hak asasi manusia merupakan hak dasar dari manusia. Apa saja yang termasuk hak dasar manusia itu senantiasa berubah menurut ukuran zaman dan perumusannya. Beberapa contoh hak dasar tersebut sebagai berikut.

Hak asasi manusia menurut Piagam PBB tentang Deklarasi Universal of Human Right 1948, meliputi:

  1. Hak berfikir dan mengeluarkan pendapat,
  2. Hak memiliki sesuatu,
  3. Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran,
  4. Hak menganut aliran kepercayaan atau agama,
  5. Hak untuk hidup,
  6. Hak untuk kemerdekaan hidup,
  7. Hak untuk memperoleh nama baik,
  8. Hak untuk memperoleh pekerjaan, dan
  9. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Hak asasi manusia menurut Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, meliputi:

  1. Hak untuk hidup,
  2. Hak berkeluarga,
  3. Hak mengembangkan diri,
  4. Hak keadilan,
  5. Hak kemerdekaan,
  6. Hak berkomunikasi,
  7. Hak keamanan,
  8. Hak kesejahtraan, dan
  9. Hak perlindungan.

Hak asasi manusia meliputi berbagai bidang, sebagai berikut.

  1. Hak asasi pribadi (Personal Right), misal, hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
  2. Hak asasi politik (Political Right), yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara. Misalnya, memilih dan dipilih, hak berserikat, hak berkumpul.
  3. Hak asasi ekonomi (Property Right), misal, hak memiliki sesuatu, hak mengadakan perjanjian, hak bekerja, hak mendapatkan hidup layak.
  4. Hak asasi sosial dan kebudayaan (Social and Cultural Right), misal, mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiaun, hak mengembangkan kebudayaan, hak berekspresi.
  5. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (Right of Legal Equality).
  6. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan (Procedural Right).
Dikutip dari: Buku Winarno, P.Pd., M.Si.,