Pengertian Rule Of Law
Pengertian Dan Prinsip Rule of Law Menurut Para Ahli – Rule of law adalah suatu legalisme hukum yang mengandung suatu gagasan bahwa keadilan dapat dilayani dengan cara pembuatan sistem peraturan dan juga prosedur yang objektif, tidak memihak, juga tidak personal serta otonom,Rule of law merupakan konsep mengenai “common law” ialah seluruh aspek negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun atas prinsip keadilan serta egalitarian. Rule of law ialah rule by the law bukan rule by the man.
Rule Of Law Adalah |
Keadilan harus berlaku kepada setiap orang, oleh sebab itu lahirlah doktrin “Rule Of Law”.
Pengertian Menurut Para Ahli
Menurut Philipus M.Hadjon,ialah bahwa negara hukum yang menurut istilah bahasa Belanda adalah “rechtsstaat” ini lahir dari suatu perjuangan menentang suatu absolutisme, ialah dari kekuasaan raja yang semena-mena untuk dapat mewujudkan negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang-undanagan.
Oleh sebab itu didalam proses perkembangannya “rechtsstaat” ini lebih memiliki ciri yang revolusioner.
Oleh sebab itu didalam proses perkembangannya “rechtsstaat” ini lebih memiliki ciri yang revolusioner.
Menurut Friederich J.Stahl, Ada 4 unsur pokok untuk berdirinya satu rechstaat, ialah sebagai berikut:
- Hak-hak manusia
- Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
- Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
- Peradilan administrasi dalam perselisihan
(Fried Man,1959) menggemukakan Rule of law adalah doktrin dengan semangat dan juga idealisme keadilan yang tinggi.
Rule of law dibedakan antara :
1.Pengertian hakiki (ideological sense) ialah erat hubungannya dengan menegakkan rule of law sebab menyangkut dengan ukuran-ukuran tentang hukum yang baik dan buruk.
2.Pengertian formal (in the formal sence) ialah “organized public power” atau juga suatu kekuasaan umum yang terorganisasikan, contohnya suautu negara Menurut (Sunarjati Hartono,1982) Tetapi diakui bahwa sulit untuk dapat memberikan pengertian Rule of law, Namun pada intinya tetap sama, bahwa Rule of law ialah harus menjamin apa yang diperoleh masyarakat ataupun bangsa yang bersangkutan dipandang sebagai keadilan, khususnya pada keadilan sosial .
2.Pengertian formal (in the formal sence) ialah “organized public power” atau juga suatu kekuasaan umum yang terorganisasikan, contohnya suautu negara Menurut (Sunarjati Hartono,1982) Tetapi diakui bahwa sulit untuk dapat memberikan pengertian Rule of law, Namun pada intinya tetap sama, bahwa Rule of law ialah harus menjamin apa yang diperoleh masyarakat ataupun bangsa yang bersangkutan dipandang sebagai keadilan, khususnya pada keadilan sosial .
Menurut (Satjipto Raharjo ; 2003) Rule Of Law ialah sebagai suatu institusi sosial yang juga memiliki struktur sosial sendiri serta memperakar budaya sendiri . Rule Of Law tumbuh serta berkembang ratusan tahun seiring dengan pertumbuhan pada masyarakat Eropa, sehingga dapat memperakar sosial serta budaya eropa,yang bukan institusi netral.
Gerakan pada masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja ataupun penyelenggara negara harus dapat dibatasi dan juga diatur dengan cara suatu peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan didalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan inilah yang sering diistilahkan dengan Rule Of Law.
Pengertian Rule Of Law ialah berdasarkan subtansi ataupun isinya yang sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku didalam suatu negara. Konsekuensinya ialah pada setiap negara akan mengatakan mendasarkan pada Rule Of Law didalam kehidupan negaranya, walaupun negara tersebut ialah negara otoriter. Atas dasar inilah alasannya maka diakui bahwa sulit menentukan apa pengertian pengertian Rule Of Law secara universal, sebab setiap masyarakat melahirkan pengertian yang berbeda-beda. Didalam hubungan ini maka Rule Of Law dalam hal ini munculnya yang bersifat “endogen”, yang berarti “muncul dan juga berkembang dari suatu masyarakat tertentu”.
Prinsip-Prinsip Rule Of Law
Prinsip-prinsip secara formal (in the formal sense) Rule Of Law tercantum pada UUD 1945 dan juga pasal-pasal UUD negara RI tahun 1945. Point utama dari Rule Of Law ialah jaminan adanya suatukeadilan bagi masyarakatnya, khususnya pada keadilan sosial.
Prinsip-prinsip Rule of Law Secara Formal (UUD 1945)
- Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1: 3)
- Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum serta pemerintahan itu tanpa kecuali (pasal 27:1)
- Setiap orang berhak atas jaminan, perlindungan ,pengakuan, serta kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum (pasal 28 D:1)
- Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan juga layak dalam hubungan kerja ( pasal 28 D: 2)
Prinsip-prinsip Rule of Law secara Materiil atau Hakiki :
- berhubungan erat dengan the enforcement of the Rule of Law
- Keberhasilan the enforcement of the rule of law itu tergantung pada kepribadian nasional masing-masing bangsa (Sunarjati Hartono, 1982)
- Rule of law juga mempunyai akar sosial dan juga akar budaya Eropa (Satdjipto Rahardjo, 2003)
- Rule of law juga adalah suatu legalisme, aliran pemikiran hukum,yang mengandung wawasansosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat serta negara.
- Rule of law adalah suatu legalisme liberal (Satdjipto Rahardjo, 2003).
Menurut Albert Venn Dicey didalam Introduction to the Law of the Constitution, memperkenalkan istilah the Rule Of Law yang secara sederhana berarti ialah “sebagai suatu keteraturan hukum”.
Menurut Albert Venn Dicey ada 3 unsur yang fundamental pada Rule Of Law, ialah sebagai berikut:
- Supremasi aturan-aturan hukum
- Kedudukan yang sama dimuka hukum
- Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh Undang-undang serta keputusan pengadilan.
Terdapat Suatu hal yang harus diperhatikan bahwa didalam hubungan dengan negara ialah hanya berdasarkan prinsip tersebut, maka negara terbatas didalam suatu pengertian negara hukum formal, ialah negara yang tidak bersifat proaktif melainkan bersifat pasif. Sikap negara yang demikian ini disebabkan negara tersebut hanya menjalankan serta taat pada apa yang termaktub didalam suatu konstitusi semata.
Didalam hubungan suatu negara hukum organisasi pakar hukum internasional, atau International Comission of Jurists (ICJ), ini secara intens melakukan kajian pada konsep negara hukum dan juga unsur-unsur esensial yang terkandung didalam Negara tersebut.
Pertemuan ICJ di Bangkok pada tahun 1965 ini semakin menguatkan posisi Rule Of Law didalam kehidupan bernegara. Selain itu dari pertermuan tersebut maka telah digariskan bahwa disamping hak-hak politik bagi rakyat juga harus diakui pula adanya suatu hak-hak sosial serta ekonomi, sehingga perlu dibentuk standar-standar sosial ekonomi.
Komisi ICJ ini merumuskan syarat-syarat pada pemerintahan yang demokratis dibawah Rule Of Law yang dinamis, ialah sebagai berikut:
- Perlindungan konstitusional
- Lembaga kehakiman yang bebas dan juga tidak memihak
- Pemilihan umum yang bebas
- Kebebasan menyatakan pendapat
- Kebebasan berserikat atau berorganisasi serta berposisi
- Pendidikan kewarganegaraan
Gambaran tersebut mengukuhkan negara hukum ialah sebagai “welfare state”, Sebab sebenarnya mustahil untuk dapat mewujudkan cita-cita Rule Of Law sementara posisi dan juga peran negara sangat minimal serta lemah. Atas dasar tersebutlah negara diberikan suatu keluasan dan juga kemerdekaan bertindak atas dasar inisiatif parlemen.
Didalam gagasan welfare state tersebut ternyata negara memiliki suatu kewenangan yang relatif lebih besar, dibandingkan dengan format negara yang bersifat negara hukum formal saja. Selain itu juga, didalam welfare state yang terpenting ialah negara semakin bersifat otonomuntuk mengatur dan juga mengarahkan fungsi serta peran suatu negara bagi kesejahteraan hidup masyarakat.
Sejalan dengan kemunculan ide demokrasi konstitusional yang tidak terpisahkan dengan konsep negara hukum, baik itu “rechtsstaat” ataupun “Rule of Law”, yang pada prinsipnya ialah memiliki kesamaan yang fundamental serta juga saling mengisi. Pada prinsip negara ini unsur penting adalah dengan pengakuan adanya pembatatasan kekuasaan yang dilakukan secara konstitisional. Oleh sebab itu, terlepas dari adanya suatu pemikiran dan juga praktek konsep negara hukum yang berbeda.
Sejalan dengan kemunculan ide demokrasi konstitusional yang tidak terpisahkan dengan konsep negara hukum, baik itu “rechtsstaat” ataupun “Rule of Law”, yang pada prinsipnya ialah memiliki kesamaan yang fundamental serta juga saling mengisi. Pada prinsip negara ini unsur penting adalah dengan pengakuan adanya pembatatasan kekuasaan yang dilakukan secara konstitisional. Oleh sebab itu, terlepas dari adanya suatu pemikiran dan juga praktek konsep negara hukum yang berbeda.